Tugas Pokok dan Fungsi

Demo Image

Tugas Pokok dan Fungsi

1. Tugas dan Fungsi

1. C A M A T

A. Tugas

a. menyelenggarakan urusan pemerintahan umum;

b. mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

c. mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;

d. mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan daerah dan peraturan bupati;

e. mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;

f. mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di tingkat kecamatan;

g. membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan desa dan/atau kelurahan;

h. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja pemerintahan daerah yang ada di kecamatan; 

i. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan

j. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati.

B. Fungsi

a. pelaksanaan pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional dalam rangka memantapkan pengamalan Pancasila, pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pelestarian Bhinneka Tunggal Ika serta pemertahanan dan pemeliharaan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. pelaksanaan pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;

c. pelaksanaan pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya guna mewujudkan stabilitas kemanan lokal, regional dan nasional;

d. pelaksanaan penanganan konflik sosial sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. pelaksanaan koordinasi pelaksanaan tugas antar instansi pemerintahan yang ada di wilayah Kabupaten Mojokerto untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dengan memperhatikan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, potensi serta keanekaragaman Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. pengembangan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila; dan

g. pelaksanaan semua Urusan Pemerintahan yang bukan merupakan kewenangan Daerah dan tidak dilaksanakan oleh Instansi Vertikal. 

2. SEKRETARIS CAMAT

A. Tugas

a. membantu Camat dalam melaksanakan sebagian tugas kecamatan untuk mengkoordinasikan seksi-seksi, merencanakan operasional, mengelola, mengendalikan dan memberikan pelayanan administratif serta teknis yang meliputi urusan umum, kepegawaian, penyusunan program dan keuangan.

B. Fungsi

a. pelaksanaan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran;

b. pelaksanaan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum, kepegawaian dan keuangan;

c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, tata laksana dan hubungan masyarakat;

d. pelaksanaan koordinasi penataan organisasi;

e. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan; dan

f. pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

g. Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Camat. Sekretaris Kecamatan membawahi :

- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian

- Sub Bagian Keuangan dan Perencanaan

3 SUB BAGIAN UMUM Dan KEPEGAWAIAN

A. Tugas

a. melakukan pengelolaan dan pembinaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;

b. melakukan pengelolaan surat menyurat, kearsipan,ketatalaksanaan, kerumahtanggaan, hubungan masyarakat dan keprotokolan;

c. menyusun rencana kebutuhan, pengadaan, distribusi dan pemeliharaan perlengkapan dan peralatan kantor;

d. menyusun bahan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi umum dan kepegawaian;

e. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

f. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris. 

4. SUB BAGIAN KEUANGAN Dan PERENCANAAN

A. Tugas

a. menyusun bahan koordinasi dan menyusun rencana kerja, rencana program, kegiatan dan anggaran keuangan;

b. menyusun bahan koordinasi dan menyusun laporan kinerja;

c. menyusun bahan koordinasi dibidang penyusunan program dan keuangan;

d. melakukan pengelolaan dan pembinaan administrasi keuangan;

e. melakukan evaluasi anggaran dan penggunaan keuangan;

f. menyusun laporan keuangan;

g. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; dan

h. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris.

3. SEKSI PEMERINTAHAN

A. Tugas :

a. menyusun program penyelenggaraan pemerintahan umum, desa, kelurahan, keagrariaan, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;

b. melakukan pembinaan keagrariaa

c. melakukan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;

d. melakukan fasilitasi penyelenggaraan pemilu;

e. melakukan pemberdayaan penyelenggaraan pemerintahan umum, desa dan kelurahan;

f. melakukan bimbingan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi desa dan kelurahan;

g. menyusun bahan koordinasi dengan perangkat daerah/unit kerja dan instansi vertikal dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;

h. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;

i. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

4. SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

A. Tugas

a. menyusun bahan koordinasi dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Instansi Vertikal dan pihak-pihak lain dibidang ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;

b. menyusun program ketenteraman dan ketertiban serta potensi perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan bencana;

c. melakukan penegakan terhadap perundang-undangan daerah;

d. melakukan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;

e. melakukan pembinaan ketenteraman dan ketertiban umum;

f. menyusun bahan koordinasi kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok tugas yang berada di lingkungan kecamatan dibidang perlindungan masyarakat;

g. melakukan pemberdayaan organisasi dibidang perlindungan masyarakat;

h. melakukan pembinaan Satuan Perlindungan Masyarakat (SATLINMAS) yang berada di wilayah Kecamatan;

i. melakukan tanggap darurat bencana di wilayah Kecamatan;

j. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;

k. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

5. SEKSI PEMBANGUNAN

A. Tugas

a. menyusun program penyelenggaraan perekonomian masyarakat, produksi dan distribusi serta lingkungan hidup dan fisik prasarana;

b. melakukan pemberdayaan perekonomian, perbankan,perkreditan rakyat, perkoperasian, peternakan, pertanian, perkebunan, perikanan, industri kecil, usaha informasi dan kehutanan serta meningkatkan kelancaran distribusi hasil produksi;

c. melakukan pembinaan lingkungan hidup;

d. melakukan pembinaan fisik prasarana;

e. menyusun bahan koordinasi dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja, Instansi Vertikal dan pihak-pihak lain dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;

f. melakukan pengaturan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan di lingkup kecamatan dalam forum musyswarah perencanaan pembangunan di Desa/Kelurahan dan Kecamatan;

g. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;

h. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

6. SEKSI PELAYANAN

Tugas

a. melakukan dan memproses pelayanan administrasi dan perizinan di tingkat Kecamatan;

b. menyusun petunjuk teknis tentang standar pelayanan

c. melakukan penerimaan dan meneliti berkas dari pemohon pelayanan administrasi dan perizinan;

d. menyusun bahan koordinasi dan kerjasama pelayanan;

e. melakukan evaluasi dan menyusun laporan;

f. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

7. SEKSI KEMASYARAKATAN

Tugas

a. menyusun program penyelenggaraan dan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan, olahraga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat serta keluarga berencana;

b. melakukan pembinaan penyelenggaraan dan bantuan sosial, kepemudaan, pemberdayaan perempuan,olahraga, kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan, kesehatan masyarakat serta keluarga berencana;

c. menyusun bahan koordinasi dan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan yang ada di wilayah Kecamatan;

d. melakukan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah penyakit skala Kecamatan;

e. melakukan kewaspadaan pangan dan gizi di lingkup Kecamatan;

f. melakukan fasilitasi pengaturan dan pengorganisasian sistem kesehatan di lingkup Kecamatan;

g. melakukan evaluasi dan menyusun laporan; h. melakukan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto