Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Oleh Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto
Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Kemlagi pukul 09.00 WIB s/d 12.00 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Dana Desa Oleh Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dengan hasil sebagai berikut
Kegiatan Sosialisasi dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 bertempat di Pendopo Kecamatan Kemlagi, hadir dalam kegiatan dimaksud :
1. Plt. Camat Kemlagi
2. Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara
3. Kasubsi Pertimbangan Hukum
4. Kasubsi Perdata dan TUN
5. Pejabat Struktural Kecamatan Kemlagi
6. Kepala Desa Mojokumpul, Beratkulon dan Mojopilang beserta Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan 2 Orang Perangkat Desa.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertujuan untuk menjelaskan landasan hukum pengelolaan dana desa, beberapa hal yg harus di lakukan oleh pemerintah desa serta yg harus di hindari oleh pemerintah desa, dan potensi2 yg mungkin menjadi tindak pidana.
Paradigma Kejaksaan Sudah berubah, Fungsi kejaksaan tidak hanya sebagai penegakan hukum tetapi juga melalui kegiatan represif yaitu nelalui Sosialisasi agar tidak terjadi pelanggaran hukum.
Apabila sudah dilaksanakan hal2 tersebut di atas tetap terjadi pelanggaran hukum , maka akan dilakukan penegakan hukum.
Ada 3 Jenis pelanggaran antara lain :
1. Administrasi, kelalian dalam administrasi bisa di pulihkan selama tidak ada kerugian negara
2. Perdata, hubungan antar Lembaga dengan masyarakat, hubungan antara /orang perorang
3. Pidana
Potensi tindak pidana dapat di hindari dengan transparansi, melalui Papan Informasi, sosialisasi kepada masyarakat, harus ada keterlibatan masyarakat dalam forum musyawrah desa. Akses informasi publik yg mudah di dapat oleh masyarakat, bisa menggunakan papan pengumuman, website desa.