Demo Image
Musyawarah Desa Tentukan Titin Musrifah sebagai Kepala Desa Antarwaktu Mojokumpul

Musyawarah Desa Tentukan Titin Musrifah sebagai Kepala Desa Antarwaktu Mojokumpul

MOJOKERTO – Masyarakat Desa Mojokumpul, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, telah resmi memiliki pemimpin baru melalui mekanisme Musyawarah Desa Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu (Pilkades PAW) yang digelar pada Rabu, 1 April 2026. Bertempat di Balai Desa Mojokumpul, proses musyawarah yang berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga selesai itu berjalan aman, lancar, dan tertib.

Kegiatan yang dihadiri oleh 79 dari 83 undangan ini dinyatakan memenuhi kuorum, sehingga sah untuk melanjutkan proses pemilihan. Hadir dalam musyawarah tersebut sejumlah pejabat penting, antara lain Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto beserta jajaran, Kasat Intel Polres Mojokerto Kota, Plt. Camat Kemlagi beserta Kasi Pemerintahan, Kapolsek Kemlagi, Danramil Kemlagi yang diwakili Batut, serta Pj. Kepala Desa, perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, dan para peserta musyawarah.

Mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, khususnya Pasal 22 ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, para peserta menyepakati mekanisme pemungutan suara.

Proses pemungutan suara menghasilkan keputusan akhir sebagai berikut:

· Calon nomor urut 1, Suhartiningsih, memperoleh 3 suara.
· Calon nomor urut 2, Titin Musrifah, memperoleh 74 suara.
· Terdapat 1 surat suara dinyatakan tidak sah.

Dengan perolehan suara terbanyak, Titin Musrifah resmi ditetapkan sebagai Kepala Desa Antarwaktu Desa Mojokumpul.

Sepanjang jalannya musyawarah, situasi kondusif tetap terjaga berkat sinergi antara Forkopimca, panitia, dan seluruh elemen masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Menteri Desa Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2018, dan peraturan terkait lainnya.

Sebuah kepemimpinan bukanlah tentang seberapa banyak suara yang diraih, tetapi seberapa besar ketulusan dalam mengemban amanah. Semoga kepercayaan yang telah diberikan ini menjadi awal dari kebersamaan yang membawa kemajuan bagi Desa Mojokumpul.
Mojokumpul Istimewa....

@ Designed By Dinas Komunikasi & Informatika Kab. Mojokerto